Terbukti Bunuh Brigadir Josua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersama membunuh Brigadir Josua Hutabarat.
"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.
Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Ferdy Sambo # Propam # Polri # Kuat Maruf # Bharada E # Brigadir Josua # Pembunuhan # Polisi Tembak Polisi