IPW Menilai Kejahatan Ferdi Sambo Tidak Layak untuk Hukuman Mati. Ini Alasannya

Terdakwa Ferdi Sambo usai menjalani sidang. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM
Pasalnya, hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya meletakkan potensi problem baru pada Polri. "Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023)? Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat. KLIK BERITA TERKAIT: Terbukti Bunuh Brigadir Josua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati. "Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng. Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. "Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng. (***) Editor; Amiruddin Sormin
#Vonis mati # Ferdi Sambo # majelis hakim # Polri # PN Jakarta Selatan