Usai Tangkap Pemakai Sabu, Polres Tulang Bawang Barat Ringkus Pengedarnya di Tumijajar

Pemakai dan pengedar sabu saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA
PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus narkoba, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan terjadi di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Di sini Tim Opsnal Narkoba mengamankan PR (29), warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawag Barat. Dari pelaku petugas berhasil menyita dua tabung kaca pirek pendek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran), sabu terbungkus kertas putih, satu selang pipet bengkok, dan satu handphone Nokia warna hitam.
Dari pengakuan, PR mendapatkan barang tersebut dari JP (22). Setelah itu anggota Tim Opsnal Narkoba dipimpin Kanit Resnarkoba meegajar JP di rumahnya Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tak sampai di situ, tim yang curiga lalu menggeledah JP pada pukul 08. 00 WIB di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari JP petugas mendapat barang bukti satu sumbu pembakar, satu kotak kaleng warna hitam, satu plastik klip berukuran sedang, satu plastik klip kecil berisi sabu, dan satu handphone Nokia 105 warna hitam. Kemudian satu handphone Android Vivo Y35 hitam dan satu mobil light truk Mitsubishi Colt Diesel 120 PS BE 8890 PC berikut kunci kontak dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti.
#Sabu # narkoba # Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat # Tekab 308 # Tim Opsnal Satresnarkoba # pelaku # Pengedar # pemakai # barang bukti # pidana