Kedapatan Simpan Tujuh Plastik Sabu, Dua Warga Menggala Kota ini Diangkut ke Polres Tulang Bawang

Dua pelaku penyalahgunaan sabu saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, keduanya ditangkap Selasa (14/2/2023), sekitar pukul 18.00 WIB. "Petugas kami berhasil menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,"kata AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (16/2/2023). Usai diringkus, dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa tujuh bungkus sabu sisa pakai dan empat korek api gas, kaca pireks, dan alat hisap (bong). Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Petugas mendapat informasi di Lingkungan Bugis, sedang ada transaksi narkoba. Saat petugas tiba di lokasi, didapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. "Lalu badan keduanya digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika dan alat hisap sabu," kata AKP Aris. Kedua pelaku kini ditahan di sel Mapolres Tulang Bawang. Keduanya dibidik Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Didenda paling sedikit Rp1 milair dan paling banyak Rp10 miliar. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Sabu # Satres Narkoba # Polres Tulang Bawang # pelaku # Menggala # barang bukti # pesta sabu # narkotika # pengedar sabu