Tepergok Satpam Curi 60 Tandan Sawit PT PAM, Polsek Gunungsugih Ringkus Pemuda ini, Dua Rekannya Buron

Pelaku Ruli dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Satu dari tiga pencuri an yakni AS alias Ruli (29) warga Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah. Kamis (16/2/2023).Ruli diduga mencuri 60 tandan sawit siap panen di PT Pramana Austindo Mahardika (PAM) di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terbanggi Agung, Gununsugih, Lampung Tengah.


Sedangkan dua rekannya kabur dan kini berstatus dalam pencarian orang (DPO). Menurut Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiarto saat security berpatroli di areal perkebunan PT PAM, dIa memergoki tiga pemuda mencuri buah sawit siap panen dengan alat berupa egrek dan sebilah golok. Kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut ditumpuk di areal perkebunan.

“Para pelaku diduga masuk ke area perkebunan sawit dengan cara menyeberangi sungai Tatai. Setelah itu memanjat pagar beton milik PT. PAM,” jelas AKP Wawan Budiarto, 
mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (17/2/2023).

Pada saat kepergok oleh security, kata Kapolsek para pelaku langsung melarikan diri. Dari lokasi tersebut ditemukan satu unit HP merek Advan Hammer warna merah yang diduga milik salah satu pelaku beserta egrek dan sebilah golok yang digunakan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pihak PT PAM mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp3 juta dan melaporkan ke Polsek Gunungsugih,” kata AKP Wawan Budiarto..

Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Kampung Terbanggi Agung, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih dipimpin Kanit Reskrim Bripka Angga Heli langsung menangkap pelaku. “Ruli berhasil kami amankan, sementara dua rekan lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek.

Kini pelaku berikut barang bukti  diamankan di Mapolsek Gunungsugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 



#Pencurian # tandan sawit # PT PAM # Polsek Gunungsugih # Polres Lampung Tengah # Tekab 308 # pelaku # tersangka # DPO # buronan
Berita Terkait
Ulasan
X