Gara-Gara Beli HP Hasil Jambret Milik Warga Panaragan Jaya, Pria Asal Menggala ini Kena Pasal Penadah

Tersangka penadah ponsel AP dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA
“Korban melaporkan terjadi pencurian satu unit HP Realmi C11,” ungkap AKP Dailami, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,
Minggu (19/2/2023). Dailami mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian HP itu, di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat itu,
Yuli mengendari sepeda motor bersama teman-teman Anisa. Kemudian saat di perjalanan Yuli dan temannya diikuti dua laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Bead berwarna hitam biru. Tiba-tiba dua laki-laki yang membuntuti itu mengambil HP Yuli yang diletakan di dasbord sepeda motor sebelah kiri. Kemudian setelah mengambil HP tersebut dua pelaku tersebut kabur ke arah Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah. “Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp2,5 juta,” kata Dailami. Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mengendus keberadaan HP korban berada di seputaran Pasar Pulung Kencana. Saat dikroscek ke Pasar Pulung Kencana, ternyata HP Realmi C11 digunakan oleh AP. “Tepat pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, kami mendatangi keberadaan AP di Pasar Pulung Kencana, Setelah diintrogasi, kemudian AP digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Dailami. Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Realmi C11 itu dengan cara membeli seharga Rp.l700 ribu.Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya. Sementara AP, tetap akan diproses lebih lanjut. “Kita akan terus mencari keberadaan pelaku lainnya Sementara AP, tetap akan diproses lebih lanjut,” kata Dailami. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
#Jambret # handphone # panadah # Polres Tulang Bawang Barat # pelaku # korban # Pasar Pulung Kencana