Sedang Cuci Baju, Pria Asal Negeri Besar Way Kanan Ini Cabuli Anak Kandung

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pria tersebut ditangkap karena dengan teganya mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Aksi pencabulan itu baru ketahuan bermula pada Jumat (17/2/2023), ketika itu paman korban sedang tertidur di rumahnya dibangunkan warga sekitar bahwa keponakannya disetubuhi ayah kandungnya," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Mendengar cerita itu, paman korban langsung menanyakan kebenaran cerita tersebut, lalu korban membenarkannya.
Korban bercerita dicabuli ayahnya pada Rabu (8/2/2023) pagi sedang mencuci baju, lalu pelaku membujuk korban untuk mengajak masuk ke kamarnya, hingga berujung pada aksi pencabulan.
"Mendengar cerita itu, paman korban langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Andre Try Putra.
Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dikarenakan pelaku merupakan keluarga dari korban, bahkan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Pencabulan # Asusila # PPA # Negeri Besar # Ayah Kandung # Polres Way Kanan