Kasus Korupsi Mantan Kades Kota Guring Rajabasa Lampung Selatan Rp500 Juta Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan saat melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Lampung Selatanm LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. "Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama Ib mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023). Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara maraton yang dilakukan Penyidik Unit Tipidkor sejak Mei 2020. "Pada Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II," kata AKP Hendra Saputra.. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp517,4 juta "Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan. Sedangkan kegiatan fisik yang dilaksanakan volumenya tidak sesuai RAB dalam APBDes," kata AKP Hendra. Tak hanya itu, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan. "Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES," tegas mantan Kapolsek Penengahan itu. Paska pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ib ditahan Kejaksaan. "Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim. (***) Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
#Kasus korupsi # Dana Desa # Desa Kota Guring # Rajabasa # Lampung Selatan # Polres Lampung Selatan # Satreskrim # JPU # Kejari # tersangka