Gerebek Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit Umpu Semenguk Way Kanan, Dua Warga dan Dua Ayam Diamankan

Dua warga beserta barang bukti yang diamankan dari lokasi judi sabung ayam di Negeri Batin. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN
Atas informasi itu, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak menuju ke lokasi perjudian. Hasilnya saat tiba di lokasi, petugas mendapati sedang judi sabung ayam. Polisi berhasil mengamankan dua warga yang berada di lingkungan perkebunan sawit yang jadi tempat judi sabung ayam . Kedua warga yang diamankan berinisial JN (50) dan BN (52), berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa dua yam jenis Bangkok dan tiga sepeda motor trondol berbagai jenis merek yang diduga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam kita bawa untuk diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakuan proses lebih Lanjut," kata AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Minggu (5/3/2023 Kasatreskrim sangat menyayangkan praktek judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Way Kanan. "Saya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini. Untuk itu, agar kegiatan tersebut tidak berlanjut lagi, Kepolisan akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian sesuai atensi pimpinan,” kata Andre. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Sabung ayam # judi # Polres Way Kanan # Umpu Semenguk # Satreskrim # pelaku # barang bukti # ayam bangkok # Tekab 308