Bupati Lampung Timur Akui Beri Rekom Anak Pedagang Pecel Lele Masuk Unila, Sumbang Gedung LNC Rp100 Juta

Bupati Lampung Timur Dawam (pria berpeci) Saat Bersaksi ke Terdakwa Karomani Cs | Lampungpro.co
Hal itu terungkap, saat Dawam Raharjo menjadi saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/3/2023).
Dawam Raharjo bersaksi terhadap tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Heryandi, dan mantan Ketua Senat M. Basri.
Dalam persidangan, Dawam Raharjo juga mengaku pernah menyumbangkan infak senilai Rp100 juta, untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC). Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk dibelanjakan dalam bentuk kursi dan lainnya.
Awalnya Dawam Raharjo kenal Karomani sejak menjabat Rektor Unila pada tahun 2019, kemudian ia dikenalkan Mualimin saat ketemuan Maulana dalam hal bantuan di Gedung LNC.
"Pada tahun 2022 pernah membuat rekomendasi mendaftar Kedokteran Unila, anaknya pedagang pecel lele di Rajabasa teman dekat saya. Beliau minta rekomendasi saja di tahun 2022, tapi itu tidak lulus," kata Dawam Raharjo dalam persidangan.
Kemudian Dawam ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, apakah dirinya pernah diajak bertemu di Gedung LNC. Dawam menjawab Waktu itu pernah, Dawam menilai Gedung LNC dilihat dari namanya punya Nahdlatul Ulama (NU).
"Tujuan saya ke Gedung LNC intinya terkait Pansel awalnya, lalu diajak lihat-lihat, ternyata masih kosong. Lalu saya spontan apa yang bisa saya bantu, kemudian dijawab bisa bantu kursi," ujar Dawam Raharjo.
Kemudian nilai kursi itu ada Rp100 juta saat itu belum dibayar cash, pelaksanaannya sepekan berikutnya. Lalu Dawam membuat janjian untuk ketemu Maulana, dengan membawa uang Rp100 juta di Gedung LNC, kemudian langsung berangkat beli kursi. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Perguruan Tinggi