Modus Pemotretan Ijazah, Fotografer ini Cabuli 21 Siswi SD di Natar Lampung Selatan

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, hingga kini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan dan sudah ditahan Polres Lampung Selatan.
"Peristiwa itu terjadi pada 20 Februari 2023, modusnya saat pemotretan pelaku ini meminta ruangan tertutup," kata AKBP Edwin dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Sementara pihak sekolah sendiri, awalnya sudah menyiapkan lokasi pemotretan pas foto ijazah berada di ruangan terbuka. Kemudian di dalam ruangan itu, pelaku mencabuli satu persatu siswi.
Setelah keluar pemotretan, guru awalnya sudah curiga karena para siswi sebelumnya berpakaian rapih, namun setelah pemotretan mendadak kondisi pakaian para siswi berantakan.
"Total korbannya ada 21 siswi, saat ini sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar," ujar Edwin.
Kasus tersebut baru terungkap, setelah salah satu siswi berani bercerita ke orang tuanya, tentang aksi bejat pelaku saat pemotretan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Pencabulan # Siswi # Pelajar # SD # Natar # Lampung Selatan # Asusila # Fotografer