Modus Jadi Calo Untuk Palsukan SIM, Pria Asal Way Serdang Mesuji ini Ditangkap Polres Lampung Utara

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pria tersebut ditangkap atas pemalsuan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Ditangkapnya pelaku ini, bermula kecurigaan korban bernama Wawan (47) warga Abung Selatan, membuat SIM C sepeda motor bersama temannya," kata AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Kemudian korban melihat bentuk SIM yang dibuatnya, berbeda jauh dengan SIM pada umumnya. Lalu korban datang ke Gedung Satpas Satlantas Polres Lampung Utara, untuk mengecek keasliannya.
"Namun saat dicek, hasilnya SIM tersebut tidak terdaftar pada database Korlantas Polri. Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan pengaduan ke kepolisian," ujar Eko Rendi Oktama.
Menerima laporan korban, polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui pelaku sedang berada disalah satu kamar indekos di Bandar Lampung.
"Modus operandi pelaku ini awalnya menawarkan pengurusan dan penerbitan SIM lebih cepat (Calo), sehingga membuat korban menurutinya," ungkap AKP Eko Rendi Oktama.
Saat ini, pelaku KAS sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan penyidik tengah mendalami pemeriksaan terkait pembuatan SIM. Pelaku dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
Barang bukti yang disita diduga palsu yakni SIM A dan SIM C, buku rekening, dan ATM bank yang dipergunakan untuk transaksi, uang tunai Rp268 ribu, dan dua unit Ponsel. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Pemalsuan # SIM # Polres Lampung Utara # Way Serdang # Mesuji # Unit Tipidter # Calo SIM