Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Jambret di Way Tenong, Perawat Puskesmas Fajar Bulan Lampung Barat ini Dibebaskan

Para keluarga tersangka laporan palsu saat restorative justice di Mapolres Lampung Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

LIWA (Lampungpro.co):  Polres Lampung Barat memfasilitasi perkara tindak pidana laporan palsu melalui restorative justice (RJ), di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis (16/3/2023).Gelar penyelesaian perkara dipimpin Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B. Wicaksono,  didampingi Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni, Kasi Propam, Kasikum dan Kasiwas.


Pada kesempatan itu, Robi B. Wicaksono sebagai pimpinan gelar  menyampaikan penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak l  terkait. Tujuannya, bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang ini yakni Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu yang dilakukan SR (27), perawat Puskesmas Kelurahan Fajar Bulan  Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan SR yaitu pada Rabu (15/2/2023) sekitar 15.00 WIB melaporkan kepada Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat jika dia  menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di sekitar pemakaman umum Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, ternyata Laporan tersebut palsu atau tidak benar. Kasus SR masuk tahap penyidikan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat sebagai tersangka. Pada kasus pidana laporan palsu tersebut, keluarga SR mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian perkara melalui RJ.

Setelah dilakukan gelar khusus dipimpin  Wakapolres dan dihadiri Kasipropam, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Kasi Hukum, dan Kasiwas. Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi terkait upaya SR dalam pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ.

Robi mengatakan perkara ini memenuhi persyaratan materil dan formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ dan l sesuai SOP  Seperti tercantum dalam peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. (***)

Editor' Amiruddin Sormin 



#Polres Lampung Barat # restorative justice # laporan palsu # Polsek Sumber Jaya # tersangka # Tekan 308
Berita Terkait
Ulasan
X