Paksa Minta Uang Keamanan Kepada Sopir Truk di Jalinsum Baradatu Way Kanan, Pria ini Diringkus Polisi

Pelaku pemerasan sopir EPS saat diperiksa di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pada Selasa (27/12/2022) pukul 19.00 WIB, mengatakan sopir truk Jariyanto mengendarai Mitsubishi Fuso BE 9867 AV warna oranye bermuatan batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung. Saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan truk dihentikan oleh EPS dan rekan-rekannya. Pelaku menyuruh korban turun dari mobil dan meminta surat jalan. Lalu diarahkan menuju warung yang biasa di tempati pelaku mangkal dan rekannya. Setelah itu, EPS memberi stempel cap pada surat jalan. Kemudian di bak kendaraan diberi cap menggunakan cat minyak merek Pylox dan memaksa memintai uang Rp20 ribu dengan jaminan keamanan. Karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban disuruh naik lagi ke truk untuk melanjutkan perjalanan. Atas kejadian tersebut korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Penangkapan pelaku, terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 10.30 WIB. Tekab 308 PresisiSatreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka EPS saat berada di Kecamatan Baradatu tanpa perlawanan. Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. "Jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,” kata AKP Andre Try Putra. Kini pelaku dan barang bukti satu Buku rekapan pemerasan dibawa ke Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#premanisme # pemerasan # pelaku # korban # Polsek Baradatu Polres Way Kanan idana # penjara # sopit truk # Satreskrim