Tikam Warga Waway Karya Lampung Timur di Kebun Sawit, Polisi Ringkus Pria Asal Marga Sekampung ini

Pelaku AL dan senjata tajam yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, diduga terlibat penganiayaan terhadap MK (52), di sebuah perkebunan sawit, di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya . Peristiwa kejahatan diduga diawali tersangka, dengan cara mendatangi korban, menghampiri korban dan langsung menganiaya dengan memukul menggunakan tangan kiri di bagian wajah. Pada saat itu pula pelaku mencabut senjata tajam lalu menikam, dan mengenai bagian dada korban. Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka. Tersangka dan barang bukti berupa dua helai pakaian korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu milik tersangka, kini diamankan di Mapolsek Waway Karya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun dan bulan penjara," kata Kapolres. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#tindak kekerasan # penikaman # senjata tajam # Polsek Waway Karya # Polres Lampung Timur # tersangka # korban luka # TKP # barang bukti