Curi Motor 10 Kali di Tanggamus dan Enam di Pringsewu, Pria Asal Kota Agung Timur Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku curanmor Nopan saat digelandang petugas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial VR alias Nopan warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur, Jumat (24/3/ 2023). Berkat penangkapan Nopan, terungkap ternyata dia terlibat curanmor 10 tempat di Tanggamus dan enam Pringsewu. 


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022. Korbannya, Nisa Prama Tanya (34) warga Pekon Suka Jadi, Talang Padang. 

"Lokasi pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.. 

Pelaku teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nopan. "Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," ujarnya. 

Kasat menjelaskan, penangkapan Nopan yang selama ini menjadi daftar pencarian orang, lantaran terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu. 

Kronologis kejadian pada Rabu (20/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh  terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang. Namun tidak menutup bagian pengaman kunci 

Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek. Korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 

Kasat mengungkapkan, sebelumnya juga, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap rekan Nopan berinisial MA di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong (BNS)

MA berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi. "Untuk barang bukti , kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T," ungkapnya. 

Ditambahkan Kasat, Berdasarkan keterangan Nopan, dia telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 tempat kejadian perkara dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak en TKP. Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nopan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," kata dia. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan Nopan bahwa dalam kejahatan tersebut dia berperan membawa sebagai eksekutor membobol sepeda motor. "Setelah mendapatkan sasaran, rekan saya MA  yang bawa motor hasil curian untuk dijual,” kata Nopan. 

Nopan mengaku, setelah motor berada di BNS, peran temannya yang lain melakukan penjualan kendaraan, dan pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh dirinya. “Motor dijual Rp5 juta, saya dan MA dapat Rp2 juta, sisanya untuk yang jual. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (*) 

Editor: Amiruddin Sormin 



#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # Polsek Kota Agung Timur # pelaku # barang bukti # Satreskrim Polres Tanggamus # Tekab 308 # tersangka
Berita Terkait
Ulasan
X