Puasa Masih Asyik Judi Remi, Polisi Ringkus Dua Pria Bangkotan ini di Kebun Sawit Kalirejo Lampung Tengah

Dua pelaku judi leng saat diperiksa di Mapolsek Kalirejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG
Keduanya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa dua set kartu remi, satu buah terpal warna hitam serta uang pecahan sejumlah Rp140 ribu yang diduga uang taruhan. Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar terkait kegiatan judi tersebut. “Berbekal laporan warga, kami langsung tindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Iptu Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023). Setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang asyik bermain judi jenis kartu remi (leng) di perkebunan sawit di Kampung Balairejo. Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukuman empat sampai 10 tahun penjara. Lebih lanjut, dalam mendukung Operasi Cempaka Krakatau 2023 pada bulan suci Ramahan 1444 Hijriah, kata Kapolsek, jajaran Polsek Kalirejo akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk perjudian. Baik itu judi darat maupun online di Kalirejo. “Terutama pada pemberantasan aksi premanisme, curat, curas dan curanmor (C3), serta segala bentuk penyakit masyarakat lainnya. Sehingga, situasi kamtimbas di Lampung Tengah tetap aman, nyaman, dan kondusif,” kata Iptu Junaidi. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Perjudian # judi # online # kartu remi # Leng # Polsek Kalirejo # Polres Lampung Tengah # Tekab 308 Presisi # barang bukti