Batal Cukur Rambut, Pemuda Asal Jati Agung ini Malah Curi HP Tukang Cukur yang Dicas

Pelaku pencurian MKA saat pemeriksaan di Mapolsek Jati Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan  menangkap pelaku pencurian di pangkas rambut Raja Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel. Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih menjelaskan pelaku MKA (29) berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan  kehilangan satu buah hand phone merek Redmi 10 warna hitam dari korban F (30). 


“Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung berikut ditemukan barang bukti hand phone  redmi 10 hitam,” kata Iptu Mustolih mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. 

Saat introgasi pelaku mengakui  mencuri hand phone tersebut sendiri. Awalnya pelaku hendak mencukur rambu, namun saat pemilik pangkas rambut tersebut ke kamar mandi, pelaku mengambil handphone yang  dicas di atas kursi kayu.

Atas perbuatannya pelaku dituntut dengan Pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti satu buah hand phone merk redmi 10 warna hitam.
Pelaku saat ini diproses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 



#Pencurian # korban # pelaku # tempat kejadian perkara # Polsek Jati Agung # Polres Lampung Selatan # tersangka
Berita Terkait
Ulasan
X