Sidang Kasus Suap, Istri Menolak Bersaksi Terhadap Mantan Rektor Unila Karomani

Istri Karomani Saat Bersaksi Terhadap Terdakwa Heryandi dan M. Basri | Lampungpro.co
Sidang digelar terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat M. Basri.
Sidang kali ini, masih diagendakan dengan keterangan para saksi-saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dijadwalkan rencananya ada delapan saksi.
Namun baru satu saksi yang disidangkan dalam perkara tersebut. Ada pun satu saksi itu merupakan istri mantan Rektor Unila Karomani yakni Enung Juhartini.
Namun dalam persidangan, Enung Juhartini menolak untuk bersaksi terhadap terdakwa Karomani, yang notabenenya suaminya sendiri. Oleh karenanya, Enung Juhartini hanya bersaksi terhadap terdakwa Heryandi dan M. Basri.
Dalam persidangan, awalnya saksi Enung ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan apakah bersedia bersaksi terhadap Karomani.
Namun setelah itu, Majelis Hakim menjelaskan terhadap saksi berdasarkan Pasal 168 KUHAP, seorang saksi punya hak untuk mundur, dan punya hak untuk bersaksi karena memiliki hubungan keluarga seperti suami istri.
Kemudian Enung menjawab dirinya memilih mundur sebagai saksi terhadap terdakwa Karomani, karena sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai saksi.
Atas dasar itu, Enung kemudian diminta Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, untuk bersaksi terhadap terdakwa Heryandi dan M. Basri.
Dalam persidangan, awalnya Enung ditanya apakah mengenal terdakwa Heryandi dan M. Basri. Enung menjawab hanya mengenal sebagai Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi