Pria Lansia ini Jadi Mucikari Sambil Jual Tuak dan PSK di Warung Remang-Remang Pagelaran Pringsewu

Tersangka prostitusi MS saat diperiksa di Mapolsek Pagelaran. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aksi nekat dilakukan pria lanjut usia (lanjut) berbisnis menjadi mucikari dengan modus sambil berjualan tuak.  Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap lokasi yang dijadikan tempat prostitusi terselubung di bulan suci Ramadan. 


Lokasi tersebut merupakan sebuah warung remang-remang yang berjualan minuman jenis tuak di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung. Saat penggerebekan, di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pemilik tempat dan berperan sebagai mucikari alias germo. 

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pihaknya mengamankan pria berinisial MS (62) warga Pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Dia ditahan atas dugaan terlibat kasus prostitusi pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB.

“Pelaku bersinisil MS tersebut kami amankan saat berada di warung tuak miliknya di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek, Jumat (31/3/2023).
 
Saat penggeledahan, lanjut Kapolsek, petugas mendapatkan uang tunai Rp200 ribu di saku baju pelaku. Uang tersebut merupakan hasil sewa kamar ke para lelaki hidung belang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolsek, tempat tersebut beroperasi sekitar tiga bulan. Modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya itu, pelaku juga menjadikan tempat usaha tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.

“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” kata Iptu Hasbullah 

Lanjutnya, dalam sekali transaksi pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp200 ribu. Dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian  Rp50 ribu.

"Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan, pelaku mendapatkan bagian Rp50 ribu, sedangkan itu jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSK, pelaku medapat bagian Rp30 ribu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.” kata Iptu Hasbullah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 



#Prostitusi # mucikari # warung remang-remang # Lapo tuak # Pagelaran Pringsewu # Polsek Pagelaran # germo # tersangka # barang bukti
Berita Terkait
Ulasan
X