Curi Motor dan HP di Dua Lokasi di Tulang Bawang Barat, Polisi Ringkus Dua Pelaku dan Satu Penadah

Tiga pelaku yang terlibat curat di Tulang Bawang Barat dan barang bukti motor yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat meringkus dua  pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya beraksi di dua Kecamatan berbeda di Kabupaten Barat dan satu  pelaku penadah, Sabtu (1/4/2023) malam hari.


Ketiga Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (29) dan HI (28) warga Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan satu terduga tersangka penadah barang hasil curian berinisial SY (42) alamat Tiyuh Daya Sakti. Hal ini diungkapkan  Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (2/4/2023).

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut dialami dua korban yaknj. Revina  (15) di halaman parkir SMPN 1 Tulang Bawang Barat dan Waginah di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Jumat (22/10/2022) pagi hari, dan Mugiati yang mengalami pencurian sebuah HP di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada (28/2/2023) siang.

Adapun kejadian pertama yang dialami korban.Revina pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 09.15 WIB  di halaman parkir Waginah. Pelaku datang menghampiri Waginah yang sedang duduk manjaga lahan parkir miliknya. 

Lalu pelaku mengatakan akan mengambil motor milik Revina atas perintah ayahnya. Pelaku langsung membawa motor milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangam sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

Sedangkan, kejadian kedua dialami Mugiati atas pencurian dua  HP di rumahnya Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Baratm Pelaku masuk ke rumah korban lalu mengambil HP korban. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua buah HP. Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari para korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di tempat kejadian perkara.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, mendapat infomasi keberadaan tersangka HI   menjual handphone Oppo A53 berwarna putih hasil curian milik  Mugiati. Polisi menangkap tersangka HI. Kemudian melalui HI Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SP yang mencuri HP tersebut.

 "Setelah itu melalui tersangka SP Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka SP selain mencuri HP, tersangka juga mengaku mencuri sepeda motor merk Honda Supra X milik Revina" kata dia.

Hasil pengembangan juga didapat tersangka lain yaitu SY (pembeli atas sepeda motor merk Honda Supra X milik korban), Kemudian para tersangka tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Terhadap tersangka. SP dan HI  dikenakan papsal 363 l tentang pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, Sedangkan terhadap terduga SY  dikenakan tindak pidana penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana.ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 



#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # pencurian dan pemberatan # sepeda motor # handphone # Polres Tulang Bawang Barat # Tekab 308 # tersangka # penadah
Berita Terkait
Ulasan
X