Melawan Usai Tepergok Maling Dua Karung Gabah, Pria Asal Pardasuka Pringsewu ini Bonyok Diamuk Warga

Pelaku pencurian gabah Andi saat diperiksa di Mapolsek Pardasuka. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 04.00 di rumah korban Jainuri (53) di Dusun Sriagung Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Diceritakan Kapolsek, kejadian bermula saat saksi Aprehan (45) tetangga korban sedang sahur. Kemudian melihat ada dua orang tidak dikenal mengakut dua karung gabah milik korban ke atas sepeda motor. Lantaran curiga saksi langsung mendekat dan menegur pelaku. Kaget aksinya tepergok warga, salah satu pelaku kabur. Sementara satu pelaku lain melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. "Saat terlibat aksi duel saksi berteriak maling sehingga didengar warga sekitar. Kemudian langsung ikut menangkap dan menghakimi pelaku tersebut," ujar Kapolsek Pardasuka pada Sabtu (8/4/2023) siang Disampikan Kapolsek, pasca menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa. "Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik pelaku dan dua karung berisi 189 kg gabah milik korban yang hendak dicuri," jelasnya. Iptu Jumbadio juga mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang berhasil kabur saat peritiwa pencurian terjadi. "Satu pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya itu sedang kami kejar dan upayakan penangkapan secepatnya," ungkapnya Kapolsek menyebut, kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargamulyo Pardasuka. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan oleh korbannya. "Sebelumnya mereka pernah melakukan hal yang sama dan kini mereka mengulangi lagi," bebernya Lebih lanjut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian # gabah # padi # Polsek Pardasuka # Polres Pringsewu # pelaku # amuk massa # korban # barang bukti # pidana # penjara