Bobol Rumah dan Gondol Barang Senilai Rp20 Juta di Kotabumi Udik, Pelakunya Pria Asal Sungkai Jaya ini

Pelaku curat OA dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPUNG UTARA
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit televisi merek Sharp 32 inc, satu tangki semprot merek Plasindo SO 16, satu tabung gas Elpiji kg, satu unit kompor gas merek Rinnai, dan sebuah tombak Bugis sepanjang lebih kurang 30 cm milik Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik. Menurut Kapolsek Ipda Sulyadi, pencurian terjadi Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Eva Puspita meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci menginap di rumah orang tuanya. Namun ketika pulang ke rumah, Eva melihat barang-barang miliknya berupa satu televisi Sharp 32 inch, satu tabung gas Elpiji 3 kg, satu kompor Rinnai, satu bilah senjata tajam jenis tombak Bugis sepanjang 30 cm, dan satu kalung emas seberat 10 gram, raib digondol pencuri. "Sehingga atas kejadian tersebut Eva mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Kotabumi Kota," ujar Ipda Sulyadi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Minggu (9/4/2023) pukul 16.00 WIB, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, petugas mendapat informasi barang bukti milik korban, ada di rumah pelaku RN. "Kita langsung mendatangi lokasi, namum pelaku tidak berada di tempat. Kita hanya menemukan barang bukti satu tabung gas 3 kg dan satu kompor gas merek Rinnai di kamar," kata Ipda Sulyadi. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku saat beraksi bersama rekannya inisial OA. Tanpa buang waktu polisi langsung menggeledah dan menangkap OA di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti lain berupa sebilah senjata tajam jenis tombak Bugis sepanjang 30 cm dengan gagang kayu dan bersarung kayu dibungkus dengan menggunakan lakban Hitam. Menurut terduga OA barang bukti lain berada di rumah RN. Tim kembali menggeledah rumah RN. Di kamarnya didapati barang bukti lainnya satu televisi merek Sharp 32 inch dan tangki semprot. Saat ini pelaku OA berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan terhadap pelaku RN masih dalam penyelidikan dan pengejaran (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian dengan pemberatan # curat # maling # Kotabumi Udik # Polsek Kotabumi Kota # Tekab 308 # Polres Lampung Utara # korban # barang bukti