Melawan Usai Rampok Barang Senilai Rp80 Juta di Pasir Sakti Lampung Timur, Polisi Tembak Pria ini

Pelaku perampokan ST dan senjata api yang ditemukan di kamarnya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
"Peristiwa berawal pada Jumat (16/9/23) di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, pada saat korban tertidur. Tiba-tiba pintu kamar korban diketuk dari luar. Lalu korban ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh tiga orang tidak dikenal. Para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.," ujar AKPB M. Rizal Muchtar. Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp80 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur. Selanjutnya pada Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil melakukan upaya paksa terhadap satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut di wilayah Lampung selatan. "Sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainya tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri. Sehingga, dilakukan tindakan tegas terukur dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati satu pucuk senjata api rakitan dan dua anak peluru aktif di dalam silinder,” kata Kapolres. Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan enam orang kawanya. Sebanyak lima di antaranya sudah tertangkap terlebih dahulu "Ancaman yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP. Hukuman Maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Perampokan # penembakan # Polres Lampung Timur # pelaku # korban # Tekab 308 # senjata api # senjata tajam # komplotan