Banting dan Cekik Dokter Puskesmas Fajar Bulan Lampung Barat, Kapolda Minta Pelaku Disidik Profesional

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG
Pandra, mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, meminta kepada Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng agar penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat dapat memproses kasus ini secara profesional, transparansi, dan berkeadilan, karena korban berprofesi dokter yang bertugas di Puskesmas yang saat itu memberikan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan tenaga medisnya. Ini semestinya tidak perlu terjadi adanya penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial MH (41) dan AW (32). Pandra, juga menjelaskan sudah koordinasi dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung dr Josi Harnos dan mengatakan agar tidak terulang lagi hal seperti ini. "Apalagi terhadap profesi dokter yang mengabdi dan berbakti kepada masyarakat yang memerlukan tenaga medis apabila merasakan keluhan sakit," kata Pandra, Selasa (25/4/2023). Sebelumnya, kejadian berawal pada Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati. Kemudian dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian Ulu Hati. Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien obat obatan sudah diberikan kepada AW, masih observasi, dan tunggu obatnya bekerja. KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Dua Penganiaya Dokter Puskesmas Pajar Bulan Lampung Barat Ditangkap, Pelakunya Warga Bandar Lampung Dokter juga menjelaskan jika tidak kuat menahan rasa sakit bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Lampung Utara, karena pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien. Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW. Pandra, menjelaskan kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 junto 351 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Penganiayaan # dokter # tenaga medis # Puskesmas Fajar Bulan # Lampung Barat # Polda Lampung # Polres Lampung Barat # pasien # penangkapan