Bobol Rumah dan Gondol Barang Milik Maradona di Kebun Tebu Lampung Barat, Satu Remaja Diringkus, Satu Buron

Pelaku IJ usai ditangkap Polsek Sumber Jaya. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR
Namun satu pelaku yakni YG masih dalam pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran Tekab Polsek Sumber Jaya. Ada pun waktu kejadian bermula pada Jum'at (21/4/2023), Maradona Saputra (37) meninggalkan rumahnya pagi hari. Kemudian saat pulang kembali ke rumahnya pada pukul 14.00 WIB korban melihat jendela rumah terbuka dan kondisi di dalam rumah berantakan. Barang-barang berharga milik korban pun hilang dibawa pencuri. Di antaranya televisi, PS 2, CDI motor, tabung gas Elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp500 ribu. Diperkirakan korban mengalami kerugian atas kejadian tersebut Rp4 juta. Setelah menerima laporan dari korban,
Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya
dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan pencurian tersebut. Pada Selasa (25/4/2023) Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan terduga satu pelaku yakni IJ berikut barang bukti yang dicuri. Sedangkan pelaku YG dalam pengejaran. Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri mengatakan terduga pelaku IJ kini berada di Mapolsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian # pemberatan # curat # pelaku # korban # # Polsek Sumber Jaya # Polres Lampung Barat # Tekab 308 Presisi # DPO