Kasus Suap, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Mantan Rektor Unila Karomani Saat Disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co
Selain dituntut 12 tahun penjara, Karomani juga dituntut hukuman membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar, dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum 12 tahun pidana penjara," kata JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga tahun penjara.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa adalah Rp 10 Miliar 235 juta dan 10 ribu Dollar Singapura. Dengan demikian terdakwa Karomani dibebankan membayar uang pengganti yang besarnya disebutkan tersebut," ucapnya.
JPU menilai, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan pada Pasal 12 B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang memberatkan Karomani, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang infak yang diterimanya. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi