Tengah Malam Jual Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pria ini Diciduk di Gedung Ratu Tulang Bawang Barat

Pelaku Iyes dan barang bukti ekstasi yang kew
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba iptu Yopi Hariyadi, menjelaskan penangkapan Iyes berawal saat petugas menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi organ tunggal di Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik ada yang menjual narkoba. Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut berhasil mengelabui tersangka dan bersedia menjual barang haram tersebut..Setelah melihat barang bukti di tangan, petugas tanpa ragu-ragu langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Dari tubuh tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua butir narkotika diduga jenis ekstasi warna hijau. Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, barang haram tersebut didapatnya dari bandar besar yang baru dikenalnya. Namun dia mengaku tidak tahu dimana alamatnya serta keberadaanya. Dia mengaku nekat menjual narkoba karena terhimpit masalah ekonomi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengungkap bandar besar pemasok narkoba dari tersangka. Tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***) Editor:;Amiruddin Sormin Laporan: Sayuti
#Narkoba # Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat # ineks # ekstasi # barang bukti # senjata tajam # handphone # polisi # tersangka