Mulai 11 Mei 2023, Polres Pringsewu Kembali Terapkan Tilang Manual, ini 12 Sasaran Pelanggaran

Petuas Satlantas Polres Pringsewu saat sosialisasi keselamatan lalu lintas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mengatakan, penerapan tilang manual di Pringsewu akan dilaksanakan mulai 11 Mei 2023 mendatang. Namun Sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual pihaknya akan terlebih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kasat menyebut, tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual. "Terlebih di Pringsewu belum menerapkan tilang elektronik, sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun Polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif," ujar AKP Khoirul Bahri pada Minggu (7/5/2023) Dijelaskannya, ada pun sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu ;
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan bermotor tanpa TNKB atau TNKB palsu "harapannya dengan kembali diterapkannya tilang manual akan dapat menekan angka pelanggaran lalulintas yang dampaknya salah satunya tentu menekan angka kecelakaan lalulintas," ungkapnya, Lebih lanjut, Khoirul mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas. “Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual," Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Kecelakaan lalu lintas # pelanggaran lalu lintas # tilang manual # tilang elektronik # Polres Pringsewu # Satlantas # kendaraan bermotor