Buron Tiga Bulan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Braja Sakti Way Jepara Lampung Timur Ditangkap di Kalimantan Tengah

Kades Braja Sakti, Lampung Timur, ditangkap di Kalimantan Tengah. [ISTIMEWA]
"Ini kami masih sampai Surabaya, Jawa Timur bersama pelaku DPO Korupsi Dana Desa 2019 menuju Polres Lampung Timur," kata Iptu Johannes, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (10/3/2023). Saat ditangkap, kepala Desa nonaktif Braja Sakti berada di rumah kontrakan. Di sana pelaku menyembunyikan diri sambil mencari pekerjaan. Bahkan berniat melarikan diri ke Malaysia. "Kamil mendapat dapat informasi bahwa Edy Santoso berada di Kalimantan, pantes saja kami sudah mencari di beberapa wilayah di Lampung Timur tidak kami temukan," jelas Iptu Johannes. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan Edi Santos diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa Braja Sakti. Sehingga untuk pelayanan administrasi di Desa Braja Sakti sementara diserahkan kepada sekertaris desa sementara waktu, dengan status Pejabat Sementara (PJS). "Surat pemberhentian sementara sudah kami serahkan kepada pak Bupati tinggal menunggu teken, jika sudah diteken pak Bupati baru nanti kami PLT kan," kata Yudi Irawan. Kata dia untuk persoalan Plt siapa yang akan mengisi jabatan kades pengganti Edi Santoso itu hak mutlak Bupati Lampung Timur siapa yang akan di tugaskan. "Kami sudah menerima surat penetapan DPO kades Brajasakti dari Mapolres Lampung Timur sekitar 10 hari lalu," kata Yudi. Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor, Agus Susanto
#Korupsi # dana desa # buron # kepala desa # Way Jepara # Polres Lampung Timur # Kalimantan Tengah