Aniaya Pemuda hingga Luka di Bratayudha Blambangan Umpu Way Kanan, Pria ini Digelandang Polisi

Pelaku MS usai ditangkap Polsek Blambangan Umpu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): MS (24) warga Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk, harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dimuka umum. Pelaku ini diduga menganiaya Selamet Hariyanto (18) di Kampung Bratayudha Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada bagian dada depan bagian atas dan pada dada samping kanan di bawah ketiak.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu KompoL A. Yudi Taba menyampaikan kronolgis kejadian pada Selasa (7/2/2023) pukul 17.00 WIB saat Selamet berada di rumah Suwarno, saudaranya, di Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kemudian datang MS dan memanggil Suwarno di depan rumahnya. Namun pada saat itu Suwarno tidak ada di rumah dan Selamet langsung keluar ke depan rumah. Setelah itu MS memanggil Selamet untuk datang ke rumahnya. 

Selanjutnya pada saat Selamet mendatangi rumah MS dan bertepatan di teras depan rumahnya, korban pun langsung ditanya oleh MS dengan ucapan “Kamu ada masalah nggak dengan saya,” Lalu di jawab korban yaitu “nggak ada”.

Pelaku MS pun berulang kali melakukan pertanyaan yang sama dengan kobran dengan jawab yang diberikan tidak berubah oleh korban. Di saat itulah MS langsung melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah dada depan dan dada samping kanan.

Tak hanya it,u MS juga mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada  Jum’at  (12/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB,  Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu  mendapat informasi keberadaan  pelaku penganiayaan dari masyarakat. Atas informasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka berada di Jalan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses penyidikan.

"Pelaku kini diamankan dan akan kita  periksa lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata Kapolsek. (***)

Editor Amiruddin Sormin 
.



#Penganiayaan # pemukulan # korban # pelaku # korban luka # Polsek Blambangan Umpu # Polres Way Kanan # barang bukti # pidana
Berita Terkait
Ulasan
X