Pendaftaran Ditutup, 1.281 Bacaleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung di Pemilu Legislatif 2024

Ketua KPU Lampung dan Jajaran Saat Jumpa Pers di Kantor KPU Lampung | Lampungpro.co
Hingga penutupan pendaftaran Bacaleg pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, tercatat 18 partai politik mendaftarkan kader terbaiknya untuk maju di DPRD Lampung.
Namun tidak semua partai politik mengajukan dan mendaftarkan penuh Bacalegnya ke KPU Lampung. Dengan demikian, jumlah total ada 1.281 Bacaleg bakal bertarung di Pemilu legislatif 2024.
Ada pun rincian Bacaleg yang mendaftarkan ke KPU, untuk partai politik yang tidak mendaftar penuh ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 79 Bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19 Bacaleg, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) 30 Bacaleg, Partai Buruh 46 Bacaleg, dan Partai Garuda dua Bacaleg.
Sementara partai lainnya yakni Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), PKS, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, dan PAN masing-masing mendaftarkan penuh 85 Bacaleg.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, selama proses pendaftaran ada beberapa kendala dialami partai politik, salah satunya terkait sistem informasi pencalonan (Silon).
"Setelah ditutup pendaftaran, kami langsung melakukan verifikasi berkas administrasi dan lainnya, mulai 15 Mei - 23 Juni 2023," kata Erwan Bustami.
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto membenarkan dari 18 partai politik yang mendaftar, ada lima partai politik tidak mendaftarkan penuh atau 100 persen untuk Bacalegnya.
"Meski tidak penuh, kami tetap menerima pengajuan daftar Bacaleg mereka, karena untuk jumlah yang didaftarkan, itu kewenangan masing-masing partai politik," ujar Ismanto.
Setelah proses verifikasi administrasi dan lainnya, dilanjutkan proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023. Sementara untuk verifikasi administrasi perbaikan bakal calon dimulai pada 10 Juli - 6 Agustus 2023, sebelum akhirnya ada penetapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). (***)
Editor : Febri Arianto
>
#KPU Lampung # Bacaleg # Partai Politik # DPRD Lampung # Pemilu # Pileg # Legislatif # Bawaslu Lampung