Banyak Pelanggaran Lalu Lintas dan Plat Palsu, Tilang Manual Kembali Berlaku di Tulang Bawang Barat

Petugas Satlantas Polres Tulang Bawang Barat saat memeriksa kelengkapan berkendara pemotor. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA
"Kebijakan ini diterapkan karena marak pelanggaran lalu lintas dan pemakaian plat nomor palsu di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Iptu Samsi Rizal, Selasa (15/5/2023). Iptu Samsi Rizal mengatakan pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023. "Mulai hari ini tilang manual kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Iptu Samsi. Menurut Samsi, tilang manual ini diberlakukan karena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat. "Jadi tilang manual diberlakukan untuk meng-cover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," jalas Kasat Lantas. Samsi menyebut saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik. Selain itu, pemotor juga banyak yang tidak memakai helm dan melawan arus. "Saat ini banyak pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara. Itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir kecelakaan," kata dia. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Pelanggaran Lalu Lintas # Tilang Manual # Tilang elektronik # ETLE # Polres Tulang Bawang Barat # Satlantas # kecelakaan Lalu Lintas