Takuti Korban Pakai Pistol Rakitan, Enam Kawanan Maling Motor Asal Lampung Tengah Diringkus di Jakarta

Jajaran Polsek Taman Sari saat ekspos hasil penangkapan kawanan curanmor asal Lampung. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, dari enam tersangka yang diciduk pihaknya, memiliki peran berbeda-beda. Bahkan satu di antaranya yang merupakan penadah hasil curian. Ada pun keenam orang tersangka ini berinisial A dan MRMJ yang berperan sebagai pemetik. Kemudian KLD yang bertugas mengawasi saat komplotan ini berlaku. Kemudian, DD yang bertugas sebagai joki, NF yang berperan sebagai pengangkut hasil curian untuk dikrimkan ke Lampung, dan NR selaku penadah hasil curian. Adhi menuturkan, pengungkapan pencurian ini bermula saat warga berinisial MM melaporkan kehilangan sepeda motor. Saat itu MM, kata Adhi, memarkirkan kendaraan di depan indekos, Jalan Mangga Besar II, No 40 RT 5/3, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Usai menerima laporan, petugas lngsung mengidentifikasi pelaku yang berinisial A. Kemudian A ditangkap petugas di indekos kawasan Kalideres Jakarta Barat. "Kemudian kita lakukan pengembangan, dan kembali menangkap dua tersangka lainnya, berinisial MRMJ dan KLD, di indekos Taman Sari,” kata Adhi, di Mapolsek Taman Sari, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Rabu (17/5/2023). Tak sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menjaring tiga tersangka lain berinisial NR, DD, dan NF. Ketiganya diringkus di sebuah kontrakan wilayah Bekasi Kota. Dari hasil penggeladahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif. "Pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di Lampung. Selama beraksi senjata api ini selalu dibawa-bawa tersangka untuk menakut-nakuti korban," jelas Adhi. Saat ini, Adhi mengaku pihaknya masih mendalami soal penjualan senjata api ilegal tersebut. “Masih kami buru,” ucapnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah motor Honda Beat, yang diduga l hasil kejahatan. Kemudian, sebuah kunci letter T dan dua anak kunci, serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru aktif. Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Yakni dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil barang curian.(***) Editor Amiruddin Sormin
#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor Polsek Taman Sari # Polda Metro Jaya # kawanan maling motor # Lampung Tengah # pistol rakitan # penadah # korban # barang bukti