Perda Distribusi Gabah Lampung Tumpul, Perusahaan Penggilingan Padi Diambang Kebangkrutan

Ketua Perpadk Lampung Midi Iswanto. LAMPUNGPRO.CO
"Awal penerbitan Perda itu kan untuk menahan agar surplus produksi gabah bisa diolah di Lampung untuk memberikan nilai tambah. Sehingga yang keluar Lampung beras, bukan gabah. Kenyataannya Perda itu belum berfungsi dan tak berdaya membendung gabah keluar Lampung," kata Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Lampung,.Midi Iswanto, kepada Lampungpro.co, Minggu (21/5/2023). Menurut Midi, gabah keluar ke Banten melalui Pelabuhan Bakauheni dan ke Palembang, Sumatera Selatan. Di dua daerah itu ada perusahaan besar. "Laporan teman-teman perusahaan besar itu. setiap musim panen truknya langsung turun ke sawah-sawah di Lampung," kata dia. Midi Iswanto yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung itu mengakui sejak Perda 7/2017 berlaku, belum satu pun tindakan atas larinya gabah keluar Lampung dilakukan. Dia menilai hal itu karena tidak ada petugas khusus yang ditempatkan untuk memeriksa arus keluar gabah di perbatasan dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Pihaknya berharap dapat menindak pelanggaran terhadap Perda itu. Caranya, PPNS dan Pol PP bisa bekerjasama dengan kepolisian. Apalagi kini kondisi perberasan mengalami persoalan, khususnya di Lampung Selatan. "Teman–teman mengatakan penggilingan padi macet, karena gabah banyak keluar Lampung. Ada yang membeli dengan harga lebih tinggi,” kata Midi Iswanto. Menurut politisi dan Partai Demokrat itu mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan gabah tidak boleh keluar dari Lampung. “Namun kenyataannya gabah tetap, keluar Lampung. Ini bisa berdampak pada gudang Bulog kosong," kata Anggota DPRD Lampung Daerah asal Pemilihan Lampung Tengah itu. Dia menambahkan Lampung sedang kesulitan gabah atau beras. "Harga tinggi sekali jauh melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi ini dikawatirkan nanti terjadi inflasi besar-besaran di Lampung," kata dia. Dia juga berharap Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bisa ikut bertindak. "Ini bahaya dan gawat kalai pelaku penggilingan di Lampung Selatan terlanjur bangkrut atau gulung tikar semua," kata Midi. Dia mengatakan beberapa bulan lalu l Perpadi diundang Gubernur Lampung ke Rumah Dinas Mahan Agung. Hadir pada saat itu seluruh kepala Dinas Pertanian se Lampung, dan utusan Polda. "Pak Gubernur jelas printahnya tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017, gabah dan padi jangan keluar Lampung. Pemda jangan anggap enteng masalah ini, karena ini soal perut," kata Midi. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Beras #padi # penggilingan padi # bahan baku # Perpadi # panen # surplus # Perda # Bulog # inflasi