Dua Bacaleg DPRD Bandar Lampung Ditemukan Berstatus ASN, Bawaslu: Sedang Diproses

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar (tengah) Saat Diwawancarai di Mapolda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, menemukan adanya dua bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) aktif, saat proses verifikasi administrasi.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar membenarkan adanya temuan tersebut. Keduanya mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.

"Iya benar, saat ini sedang diproses untuk digali keterangan dengan KPU dan bakal calon, untuk memastikan status ASN-nya," kata Iskardo P. Panggar saat diwawancarai Lampungpro.co di Mapolda Lampung, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya Bawaslu bersama KPU, bakal menelusuri apakah kedua Bacaleg berstatus ASN sudah mengundurkan diri atau belum.

Kemudian Bawaslu juga bakal memastikan jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, apakah surat pengunduran dirinya sudah keluar atau tidak.

"Jadi dua itu mencalonkan diri di DPRD Bandar Lampung, namun saat ini masih diproses bersama," ujar Iskardo P. Panggar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, mencatat ada 695 bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan 18 partai politik, untuk bertarung dalam Pemilu legislatif tahun 2024. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#KPU Bandar Lampung # Bacaleg # Partai Politik # DPRD Bandar Lampung # Pemilu # Pileg # Legislatif # Bawaslu Bandar Lampung
Berita Terkait
Ulasan
X