Kasus Mobil Dinas PU Bandar Lampung Pasang Bendera NasDem dan Lurah Tempel Stiker Bacaleg Dibawa ke KASN

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar (tengah) Saat Diwawancarai di Mapolda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus mobil dinas crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang viral dipakai memasang bendera Partai NasDem di jalan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar membenarkan, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KASN terkait perkara tersebut.

"Untuk crane sudah kami rekomendasikan ke KASN, untuk sosoknya itu pelaksananya. Namun yang pasti, itu pihak pelaksananya (Satpol PP dan Dinas PU) berdasarkan keterangan yang sudah kami gali," kata Iskardo P. Panggar kepada Lampungpro.co, Rabu (24/5/2023).

Bawaslu menganggap dalam perkara tersebut, ada kelalaian yang diduga melanggar netralitas ASN. Untuk sanksi yang bakal diberikan, nantinya kewenangannya ada di KASN.

"Jadi kami hanya merekomendasikan, untuk putusannya kami masih menunggu putusan dari KASN," ujar Iskardo P. Panggar.

Selama proses tahapan Pemilu hingga proses pelaksananya nanti, Bawaslu
berharap, pemerintah daerah tidak menggunakan fasilitas negara untuk melibatkan diri dalam kegiatan partai politik.

Selain merekomendasikan perkara tersebut, Bawaslu juga merekomendasikan kasus Lurah Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, yang ikut memasang stiker Bacaleg Partai NasDem yakni Rahmawati Herdian ke KASN. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#Bawaslu Lampung # ASN # Pemilu # Politik # Politik Uang # Netralitas ASN # Partai Politik # Bacaleg
Berita Terkait
Ulasan
X