Catat, ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2023, Segini Besaran dan Komponennya
JAKARTA (Lampungpro.co): Tahun ini, gaji ke-13 akan kembali dicairkan untuk para pengawai negeri sipil (PNS). Ada pun gaji ke-13 yaitu bonus yang diberikan pemerintah pada aparatur sipil negara (ASN). Namun yang jadi pertanyaan, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Berikut ini ulasannya.Diketahui, pembagian gaji ke-13 untuk para ASN ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atau apresiasi atas kontribusi dan pengabdian ASN termasuk Polri, TNI, tenaga pendidik, dan pensiunan. Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS? Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasannya berikut ini yang dirangkum Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (25/5/2023), dari berbagai sumber. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Iswinarto Setiaji selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN ini akan dicairkan paling cepat di Juni 2023. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah 9PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan pencairan gaji ke-13 pada berlangsung di Juni 2023. Ada pun pembagian gaji tersebut guna membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi pendidikan anak. Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) imi memiliki beberapa komponen yang meliputi: - Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (tunjangan umum)
- 50% tunjangan kinerja Sedangkan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki beberapa komponen sebagai berikut: - Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (tunjangan umum)
- Bonus penghasilan yang diterima paling banyak 50% dalam satu bulan KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: ahun Depan PNS Dapat Gaji Tambahan untuk Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Segini Besarnya Gaji Pokok PNS Sebagai informasi tambahan, berikut ini daftar gaji pokok PNS masing-masing golongan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Golongan IA sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan ID sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIA sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIB sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIC sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IID sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIA sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIB sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIC sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIID sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVA sebesar Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVB sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVC sebesar Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVD sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVE sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200 Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS lengkap dengan besaran gaji pokok PNS yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat! (***) Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ulil Azmi
#PNS # ASN # Kementerian Keuangan # gaji pokok # gaji ke-13 # tunjangan kinerja # golongan # gaji pokok # pensiunan # TNI # Polri