Divonis 10 Tahun, Mantan Rektor Unila Sesumbar Nulis Buku Dalam Penjara, Bakal Undang Petinggi Negara

Mantan Rektor Unila Karomani (pria berpeci) Usai Divonis 10 Tahun Penjara | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai divonis 10 tahun penjara, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sesumbar akan menulis buku di dalam penjara berjudul memoar dari penjara.

"Saya menulis buku dan saat ini hampir 300 halaman, nanti saya juga undang para petinggi negara untuk berdiskusi membedah bukunya," kata Karomani usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023) malam.

Selama menjalani masa pidana penjara, Karomani berharap selalu diberikan kekuatan, berserah diri, dan bertawakal kepada Allah SWT.

"Sebagai warga negara, kami taat hukum itu sejak awal hingga akhir kami jalani dengan baik. Saya harap mudah-mudahan terus sehat menjalaninya," ujar Karomani.

Sebelumnya, Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, yang dilakukan beberapa kali.

Selain divonis 10 tahun hukuman pidana penjara, Karomani juga divonis hukuman membayar denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan penjara, apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta. Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan, maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi maka diganti hukuman dua tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


>

#KPK # OTT # Korupsi # Suap # Rektor # Unila # Bandung # Perguruan Tinggi # Karomani
Berita Terkait
Ulasan
X