Kabur ke Tangerang Usai Maling Dua Motor di Gadingrejo, Pria ini Ditangkap saat Pulang ke Way Khilau Pesawaran
.jpg)
Pelaku curanmor Has saat digelandang ke Mapolsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menyebut, pelaku Has masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2021 yang lalu. Dia diketahui kabur setelah tahu dua rekanya berhasil ditangkap polisi. Dijelaskannya, pelaku Has diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa (23/3) silam. "Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel," ujar AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Jumat (26/5/2023) siang Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku Kabur ke Tangerang Banten, pasca mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pencurian tersebut, dia juga mengaku mendapatkan bagian Rp300 ribu dan uangnya habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari. "Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang," ungkapnya. Lebih lanjut, pelaku ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun penjara," kata Kapolsek. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#pencurian kendaraan bermotor # curanmor # Gadingrejo # Polresk Gadingreejo # DPO # buronan # Honda # barang bukti # pidana