Buron Usai Curi Motor di Banjit, Polisi RIngkus Pria ini saat Pulang ke Rumah di Kasui Way Kanan

Tersangka inisial SS (48) saat diperiksa usai tertangkap di Kasui Way Kanan. LMAPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Senin (6/3/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.Spada saat itu Siti (istri pelapor) baru bangun tidur dan menuju ke dapur rumah di Kampung Donomulyo, Banjit. Setelah itu Siti memanggil Amanto (40) dan mengatakan sepeda motor miliknya tidak ada. Kemudian pelapor langsung pergi ke dapur dan melihat sepeda motor Honda CBR B 6612 ZIN miliknya yang diparkirkan di dalam dapur tidak ada. Selain itu, pintu samping dapur dalam keadaan terbuka. "Setelah diperiksa terdapat berkas congkelan pada jendela dapur rumah Amanto. Selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Jumat (26/5/2023). Kronologis penangkapan pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 17.45 WIB. Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Banjit mendapatkan informasi keberadaan SS di rumahnya Dusun induk I, Kelurahan Kasui lama. Atas infromasi tersebut petugas Polsek Banjit bersama Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan. Slanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#pencurian dan pemberatan # curat # curanmor # Polres Way Kanan # Polsek Banjit # penadah # korban # tersangka # barang bukti