Buron Setahun Usai Curi Motor di Parkiran Masjid, Polres Way Kanan Akhirnya Tangkap Pria ini

Tersangkan curanmor RS saat diperiksa di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

UMPU SEMENGUK (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan membekuk pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial RS (25) berdomisili di Kampung Kota Bumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 18.20 WIB. Pendi Maryanto warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung ini dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BE 3795 WE ke masjid Al-Majid Kampung Sidoarjo untuk menunaikan salat magrib.

Setibanya di masjid, Pendi memarkirkan sepeda motor di belakang masjid. Ketika korban menunaikan salat Magrib, Pendi mendengar suara motor di luar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya. Dugaan korban ternyata benar. Selesai salat Magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan. Kronologis penangkapan pada Jumat (26/5/2023), Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa disetai perlawanan. "Saat ini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin



#Pencurian kendaraan bermotor # curanmor # Polres Way Kanan # Polsek Negara Barin TKP # barang bukti # kunci T # Tekab 308
Berita Terkait
Ulasan
X