Enam Bulan Konsumsi Sabu, Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu ini Menyesal dan Minta Maaf

Pelaku GPD (22), warga Pekon Pagelaran saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut. "Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman," Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melalui release humasnya, Rabu (31/5/2023) siang Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram. Diungkapkan Kasat, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung. "Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," bebernya Kasat menyebut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. "Awalnya saya diajak teman hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya. Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya. "Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya," kata dia. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Sabu # Satres Narkoba # Polres Pringsewu # pelaku # barang bukti # pesta sabu # narkotika # pidana # penjara # Pagelaran