Tengah Malam, Pria Asal Tanjung Bintang ini Nekat Bobol Rumah Tetangga

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan inisial P (40), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang pada Kamis (1/6/2023).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono membenarkan adanya penangkapan pria asal Jati Baru, karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebulan yang lalu.

"Pelaku mencuri dua unit Ponsel, setelah mencongkel jendela rumah tetangganya pada Senin (22/5/2023) dinihari," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Dalam aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan cara masuk ke dalam kamar korban, dengan mencongkel jendela rumah.

"Pelaku mengambil dua unit Ponsel, sedang diisi daya yang tergeletak di atas kasur. Atas kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp3 juta," ujar Martono.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengendus indentitas dan keberadaan pelaku, hingga menangkap pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel dan sebilah pisah tanpa gagang.

Untuk mempertanggungjawabkan , tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra


>

#Pencurian # Curat # Maling # Bobol Rumah # Jati Baru # Tanjung Bintang # Lampung Selatan # Ponsel
Berita Terkait
Ulasan
X