Usai Cekoki Minuman Keras, Pria ini Perkosa Remaja di Dekat Irigasi Way Curup Mataram Baru Lampung Timur

Pelaku pemerkosaan AS dan barang bukti yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM
Berawal pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temannya pergi kesuatu tempat dengan menggunakan mobil Honda Jazz. Sesampainya di lokasi Jalintim dekat Irigasi Way Curup, Desa Mataram Baru, Lampung Timur, Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya menenggak minuman beralkohol. Beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil. Lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksa melayani hawa nafsunya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya. Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rudy Apriyanto, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB menangkap pelaku di sebuah toko Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepotong baju tangan panjang warna coklat, sepotong baju dalaman, sepotong BH, sepotong celana jeans, satu unit mobil Honda Jazz. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf "B" UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Perkosaan # minuman keras # pelaku # Polsek Mataram Baru # Poles Lampung Timur # pelaku # korban # Tekab 308 # minuman keras