Sering Pesta Sabu, Polisi Gerebek Rumah dan Ringkus Pria ini di Ujung Gunung Menggala Tulang Bawang

Pelaku EF dan barang bukti sabu yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA
Selain itu, lanjut AKP Aris, petugas juga berhasil menyita barang buktiberupa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pakai, gulungan kertas timah rokok, korek api gas, dan tiga buah pipet. Menurutnya, keberhasilan petugas menangkap pelaku penyalahgunaan sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang sering dijadikan tempat pesta narkotika. "Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu . Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dibidik dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kqta Kasatres Narkoba. (***) Editor Amiruddin Sormin
#Sabu # narkoba # Satresnarkoba Polres Tulang Bawang # pelaku # barang bukti # pidana