Ditangkap Polda Lampung, Oknum Kades di Tanggamus Minta Maaf, Akui Sudah 8 Bulan Jadi Bandar Sabu

Oknum Kades di Tanggamus (masker putih) Saat Ditangkap Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai ditangkap Polda Lampung, oknum Kepala Desa atau Pekon di Pekon Tiyun Memon, Pugung, Tanggamus inisial TA (33) meminta maaf ke warganya, karena telah menjadi bandar sabu.

Selain itu, TA juga mengakui kesalahannya dan merasa malu atas perbuatan yang dilakukannya, karena sebagai kepala pekon, tidak bisa menjadi contoh yang baik ke masyarakat.

"Saya mohon maaf ke para warga dan saya sangat menyesalinya, ini memalukan. Saya sudah delapan bulan beraksi, ini untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang Rp130 juta," kata TA saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).


SEBELUMNYA : Alasan Hutang, Oknum Kades di Tanggamus Nekat Jadi Bandar Sabu, Sudah Jual 20 Kg

TA mengakui, hutang tersebut merupakan keluarganya, bukan dipalai untuk pencalonan. Selama beraksi, ia mengaku tidak pernah mengajak kepala desa lainnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengungkapkan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.

Selain TA, Polda Lampung juga menangkap satu pelaku sebagai perantara dan pembeli sabu berinisial FN (39) asal Gadingrejo Utara, Pringsewu.

"TA ini berperan bandar dan pemilik barang, sedangkan tersangka FN merupakan pengedar. Saat ini, kami masih memburu pelaku lain inisial IK," ungkap Kombes Erling Tangjaya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 6,18 Kg sabu yang sudah dipecah-pecah dan siap edar. Dari pemeriksaan, barang tersebut diketahui diambil dari daerah Tegineneng, Pesawaran. (***)

Editor : Febri Arianto



#Polda Lampung # Narkoba # Narkotika # Bandar Sabu # Kepala Pekon # Tanggamus # Pringsewu
Berita Terkait
Ulasan
X