Tiga Kali Curi Ikan Keramba di Lumbok Seminung Lampung Barat, Tiga Pemuda Asal Lumbok Timur Diringkus Polisi

Lokasi keramba dan salah satu pelaku pencurian. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan pihaknya mengamankan tiga pemuda berinisial MR, AR, dan KD karena diduga melakukan tindak pidana curat. Kejadian berawal pada Sabtu (17/6/2023) sekitar jam 04.30 WIB, pelapor Maidar mendapatkan informasi dari penjaga keramba bernama Amid Ihsan ada yang mengambil ikan di kerambanya. Pencurian ikan di keramba tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dengan waktu berbeda. Atas kejadian tersebut, akhirnya Maidar melaporkan ke Polsek Balik Bukit dengan dasar laporan polisi Nomor LP/B/07/ VI/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit, pada 24 Juni 2023. Kemudian Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Selanjutnya pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit dipimpin Aiptu Andikal Putra mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat. Dengan gerak cepat, petugas langsung menangkap ketiga pemuda yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakuimpencuri ikan di keramba Pekon Kagungan, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Kini ketiganya beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah serokan ikan, dua bambu panjang, tiga karung bekas pelet/pakan ikan, sepeda motor TVS warna hitam, dan dua plastik. (***) Editor: Amiruddin Sormin
#Pencurian ikan # ikan keramba # Lumbok Seminung # Polsek Balik Bukit # Polres Lampung Barat # pelaku # korban # barang bukti # Tekab 308