Bacok Pemotor hingga Pingsan di Jalinsum Kalianda, Polisi Amankan Empat Remaja ini

Keempat remaja pelaku pembacokan saat di Mapolres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan jajarannya menangkap empat pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban. "Betul. Para pelaku diamankan pada Minggu (6/8/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (7/8) siang. Yusriandi melanjutkan, Senin (31/7) kemarin, sekitar pukul 17.40 WIB, korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama kawannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni. "Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari lima sepeda motor yang tumpangi 10 orang tak dikenal. Lalu korban terjatuh dan dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku," sambung Kapolres. Salah seorang pelaku sempat mendekati korban. Namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri. "Korban mengalami luka bacok di bagian kening dan tidak sadarkan diri lalu dirawat di RS Bob Bazar. Kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan," timpal Yusriandi. Polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku berinisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14). Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," urai Kapolres. Keempat pelaku berikut barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Revo warna hitam dan dua telepon genggam, kini diamankan di Mapolres Lamsel."Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas," tegas Kapolres. Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (***) Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
#Pembacokan l # kriminalitas # Polres Lampung Selatan # Satreskrim # korban # pelaku # TKP