Coba Cabuli Gadis 23 Tahun, Polisi Tangkap Pria Asal Pakuan Ratu Way Kanan ini

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, SG ditangkap kedapatan mencabuli gadis 23 tahun inisial SM pada Rabu (17/5/2023).
"Peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat di kamarnya, lalu tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memaksa masuk, dengan cara memanjat melalui pintu jendela kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Pelaku kemudian langsung menindih badan korban, sehingga korban berusaha melakukan perlawanan. Setelah itu pelaku mencoba membuka paksa pakaian korban, kemudian langsung melakukan aksi bejatnya.
"Korban terus berusaha melawan, lalu berteriak meminta tolong ke warga. Melihat itu, pelaku langsung takut dan kabur meninggalkan korban melewati pintu depan rumah," ujar Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak terima, lalu melaporkannya ke Mapolres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan disalah satu gubuk kebun karet di Pakuan Ratu, Way Kanan. (***)
Editor : Febri Arianto
>
#Pencabulan # Asusila # Pakuan Ratu # Way Kanan # PPA # Satreskrim